TERKAIT PROYEK JEMBATAN AMBAYAN BUPATI SOLOK DIDUGA MENERIMA SUAP
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Bupati solok selatan sebagai tersangka. Diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dan barang, terkait pengadaan barang dan jasa pada dinas pekerjaan umum dantata ruang pertahanan pada pemerintah kabupaten solok selatan.
"KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu atas nama sebagai penerima MZ, Bupati solok selatan dan yang kedua sebagai pemberi," kata wakil ketua KPK.
Pada bulan januari, Muzani mendatangin Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung solok selatan.
Diduga pada bulan januari sampai maret baik secara langsung maupun tidak langsung, Muzni memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan diberikan perusahaan Yamin.
Rinciannya Rp 410 juta dalam bentuk uang dan Rp 50 juta dalam bentuk barang.
KPK juga sedang menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.
Istri Bupati solok selatan ikut terima Rp 60 juta dari kontraktor. Muzni dan Yamin menjadi tersangka karena telah menerima suap untuk proyek jembatan. .

No comments:
Post a Comment