PEKAN DEPAN PEMBERIAN SANTUNAN BAGI PETUGAS KPPS YANG MENINGGAL DUNIA
Komisi pemilihan umum (KPU) kini tengah mengusulkan uang santunan bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat pemilu. Ketua KPU menyebut, pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait jumlah santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia. Renca santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Untuk petugas yang sakit akan diberikan Rp 30 juta, tergantung dari jenis penyakit yang dideritanya.
Pembahasan nya tinggal dipastikan keputusan besaran dan mekanisme penyaluran. Pihaknyna kini harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum santunan disalurkan. Namun diharapkan proses verifikasi itu tidak berlangsung lama. Tetapi tidak boleh ada hal-hal administratif itu menghambat proses penyelesaian penyaluran ini.
KPU juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pemerintah daerah yang telah mengambil inisiatif untuk memberikan saluran santunan.
BERI LAYANAN KESEHATAN
Kepada pihak rumah sakit milik pemerintah disetiap daerah juga memberikan layanan kesehatan kepada tugas pemilu. Karena tidak mungkin hal yang seperti ini bisa ditangani sendiri oleh KPU. penyelenggaraan pemilu harus memiliki kondisi fisik dan psikis baik.

No comments:
Post a Comment