SUPIR TRANSJABODETABEK DENDA RP 1,2 JUTA AKIBAT KASUS BOCAH TERJEPIT DIATAP BUS
Peritiwa segerombol ABG naik diatap bus viral dimedia sosial. Kejadian tersebut viral karena ABG itu terjepit diantara atap bus dan langit-langit underpass saat bus melintas terowongan. Mereka sebelumnya memberhentikan paksa bus ini dan naik ke atap.
PT Mayasari Bakti, selaku operator bus, langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan sopir, yang diketahui berinisial (OK). Dari keterangan supir tersebut, bus yang dia kemudikan tersebut itu dibajak oleh segerombolan ABG saat melintasi Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Keterangan yang didapat pengemudi," Anak-anak tersebut sudah dilarang (naik ke bus), tetapi diberhentikan juga dengan dipaksa. Ada sekitar 50 orang. Kapasitas bus cuman 40, sisanya naik ke atap."
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa "pembajakan" bus itu terjadi pada hari selasa. Segerombolan ABG tersebut memaksa sopir mengantar mereka ke sejumlah titik. Pemeriksaan berhasil dan Mayasari Bakti menjatuhkan sanksi denda dan peringatan kepada OK adalah sebesar Rp. 1,2 juta.
No comments:
Post a Comment