CARA CEGAH ATASI PENIPUAN MELALUI PESAN TELEPON YANG KERAP MENGGANGGU
Sih pengirim biasanya menggunakan modus isi SMS berupa transaksi yang belum terbayar atau aneka trik lainnya. Melihat fenomena yang semakin meresahkan ini, mungkin ini saatnya bagi kita untuk bertindak.
Menanggapi keluhan publik terkait penipuan dan modus sms pemberian nomor rekening untuk mentransfer uang, Kementrian Komunikasi Informasidan Informatika untuk mentransfer uang, Kementrian Komunikasi Informasi dan Informatika (KemKominfo) sebetulnya telah menyediakan portal untuk melaporkan kejadian tersebut. Lewat portal itu masyarakat juga bisa mengecek informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Publik bisa mengakses situs www.cekrekening.id yang telah diperkenalkan sekitar pertengahan tahun lalu.
CARA MENCEGAH
Para pengunjung portal akan langsung diarahkan pada sebuah halaman berisi dua kolom yang berada disisi layar kiri. Dikolom itu, terdapat pilihan nama bank yang dituju tersedia juga opsi bank lain untuk dipilih di kolom itu. Usai memasukan dana bank serta nomor rekening yang ingin dicek. Tercatat pada 17 nama bank besar yang tercantum dalam kolom pilihan tersebut. Jika tak mengetahui nama bank yang dituju, tersedia juga opsi bank lain untuk dipilih di kolom itu.
Usai memasukan nama bank dan nomor rekeningnya , tinggal mengklik tombol periksa rekening. Dihasil penelusuran itu akan ditampilkan tiga kolom yaitu kolom pertama dilaporkan, status Terverifikasi, serta jumlah laporan.
HASIL
Jika rekening yang dimasukan aman, portal tersebut akan memberikan tulisan seperti dibawah ini.
"Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Pidana Apapun!" nomor rekening yang belum dilaporkan tidak serta mengindikasi nomor rekening tersebut aman dan terpercaya.
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi.
No comments:
Post a Comment